Penerima Rastra di Minsel Berkurang 1.951 RTS
Jumlah Rumah Tangga Sejahtera (RTS) penerima beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berkurang 10 persen dari tahun sebelumnya
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Fionalois Watania
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Jumlah Rumah Tangga Sejahtera (RTS) penerima beras sejahtera (rastra) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berkurang 10 persen pada 2017.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Puan Maharani terkait penetapan alokasi pagu subsidi rastra dan bantuan pangan non tunai (BPNT) 2017.
Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Pengurangan kuota RTS ini terjadi di seluruh Indonesia.
"Jadi pada tahun ini terjadi pengurangan sebanyak 10 persen rastra yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM)," ungkap Kepala Bagian perekonomian sedtdakab Minsel Dayf N. Ondang Senin (29/5/2017).
Dia menambahkan, berdasarkan data pada tahun sebelumnya terdapat 19.517 RTS, tahun ini menjadi 17.566 RTS. Dia menghimbau pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menyesuaikan data penerima bantuan rastra tersebut.
"Penyaluran rastra di Minsel terbaik di Sulut, dalam penyaluran dan pemenuhan kewajiban. Kami sudah melakukan permintaan untuk Mei dan Juni, tinggal menunggu waktu untuk penyaluran. Saya menekankan agar pemdes menyesuaikan, RTS yang menerima benar-banar membutuhkan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gub-serahkan-rastra_20161023_143432.jpg)