Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPN Targetkan 1.500 Sertifikat Tanah di Modoinding

Target Program Prona Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado
Ilustrasi. Presiden Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan sertifikat Prona kepada seluruh warga Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Target Program Prona Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) baru mencapai 25 persen.

Demikian diungkapkan Kepala BPN Minsel, Tjatur Wahjoedi kepada Tribun Manado, Minggu (28/5) saat dihubungi via telepon. "Khusus tahun ini kami fokus melaksanakan Program Prona di Kecamatan Modoinding yang meliputi empat desa. Targetnya 1.500 sertifikat (tanah), tapi yang sudah selesai baru berkisar 370 lebih atau sekitar 25 persen," katanya.

Dia mengaku satu di antara faktor yang menyebabkan belum tercapainya target adalah karena banyak di antara warga yang belum memasukan berkas.

"Sebenarnya jadwal penyerahan sertifikasi secara simbolis oleh presiden dijadwalkan Maret, namun diundur menunggu jadwal presiden. Untuk itu kami mengimbau kepada warga agar mau bekerja sama dengan staf kami. Apalagi sudah ada staf BPN yang berposko di masing-masing desa," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap bagi warga Desa Sinisir, Kakenturan, Kakenturan Barat, Linean untuk berhubungan dengan petugas BPN dan pimpinan desa setempat.

"Kalau ada kesulitan misalnya seperti akta tanah yang berada di bank, maka warga tinggal meminta surat keterangan dari bank yang bersangkutan yang membenarkan bahwa akta disimpan di sana. Pada intinya program ini gratis. Karena programnya presiden," jelasnya.

Dia mengingatkan agar warga jangan membiasakan diri untuk lebih memilih memproses sertifikat tanah melalui calo atau titipan lainnya. Adapu n syarat berkas-berkas untuk Prona, yaitu bukti atas hak tanah, kartu tanda penduduk (KTP), pejak bumi dan bangunan (PBB), surat permohonan pembuatan prona. Alasan kenapa tahun 2017 dipilih Kecamatan Modoinding diakuinya dilihat dari permohonan pembuatan sertifikat terbanyak.

"Tahun ini di Kecamatan Modoinding, tahun depan kita akan lihat daerah yang paling benyak memasukkan permohonan sertifikat," ujarnya. *

SYARAT PRONA SERTIFIKAT TANAH
* Bukti atas hak tanah
* KTP
* PBB
* Surat permohonan pembuatan Prona Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
* Dimasukkan kepada kepala desa khusus Desa Sinisir, Kakenturan, Kakenturan Barat, dan Linean

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved