Rizieq Shihab Ngadu ke Mahkamah Internasional, Sia-sia!
Rizieq seharusnya memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri.
Ia menegaskan, PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir.
Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.
Sementara untuk kasus Rizieq, ucap Hendardi, jangankan proses pengadilan diminta menjadi saksi saja sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan yang tidak logis.
"Upaya para pengacaranya untuk bertolak ke Genewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai. Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat security (satpam) atau reception (Biro Umum) tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," ucap dia.