Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Duterte Berlakukan Larangan Merokok

Selain merokok, juga ada regulasi berupa larangan atas kegiatan menyanyi karaoke di malam hari, dan larangan penjualan minuman keras setelah pukul dua

Editor: Aldi Ponge
NET
Rodrigo Duterte 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANILA - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memberlakukan larangan merokok di tempat umum secara lebih luas.

Presiden Duterte pun memperkuat beberapa penegakan kebijakan anti-tembakau, sejalan dengan regulasi tersebut. 

Tak hanya merokok, menjualnya pun akan dilarang di semua tempat umum tertutup temasuk lokasi yang berjarak 100 meter dari gedung sekolah, taman, dan area lain di mana anak berkumpul.

Hal itu tertuang dalam perintah yang dipublikasikan, Kamis (18/5/2017) seperti dikutip kantor berita AFP.

Disebutkan, regulasi itu akan segera berlaku dalam tempo 60 hari ke depan. 

Saat masa kampanye pemilihan presiden, Duterte memang berjanji bahwa segera menegakkan aturan pelarangan rokok di Filipina.

Dia pun menyatakan bakal menyusun serangkaian aksi dan kebijakan untuk menciptakan kapatuhan dan ketertiban di tengah warga Filipina.

Duterte juga membuat regulasi larangan atas kegiatan menyanyi karaoke di malam hari, dan larangan penjualan minuman keras setelah pukul dua dinihari. Namun, kedua regulasi itu belum akan diimplementasikan.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina juga sudah memiliki larangan untuk iklan produk tembakau dan merokok di tempat umum dalam ruangan.

Dalam undang-undang juga mewajibkan produsen memuat gambar grafis tentang bahaya kesehatan akibat merokok. Gambar itu harus dicetak pada kemasan rokok. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved