Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh Surat Edaran Larangan Pegawai BIN Berjenggot dan Bercelana Cingkrang

"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang."

Editor: Fransiska_Noel
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Surat edaran terkait peraturan penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai BIN bernomor SE-15/IV/2017 yang diterbitkan pada 5 April 2017. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - ‎Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 yang berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang.

"Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar," kata Sekretaris Utama BIN, Zaelani, Jumat (19/5/2017).

 Zaelani menuturkan, surat edaran yang benar terkait peraturan penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai BIN adalah bernomor SE-15/IV/2017 yang diterbitkan pada 5 April 2017.

Dalam surat edaran nomor SE-15/IV/2017 tersebut antara lain berisi perintah agar seluruh pegawai BIN menaati segala peraturan ‎yang ada dalam berpenampilan dan berperilaku demi terwujudnya insan BIN yang Profesional, Obyektif dan Berintegritas.

Ditegaskannya, surat edaran nomor SE-15/IV/2017 tidak ada larangan untuk pegawai BIN berjenggot dan bercelana cingkrang.

"Kami harapkan klarifikasi ini dapat memperjelas keadaan yang sebenarnya," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved