Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Pesan Ahok untuk Djarot Agar Disebarluaskan

Mantan Wali Kota Blitar itu pun menyerahkan benar atau tidaknya vonis tersebut pada Majelis Hakim.

Editor:
Kompas.com
Djarot Saiful Hidayat dan Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku telah menemui Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (9/5) malam.

"Tadi malam saya bertemu Pak Ahok, saya berdiskusi dengan PakAhok dan beliau berpesan pada saya," ujar Djarot, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Djarot mengatakan, pesan tersebut harus disampaikan kepada warga yang mendukung Ahok-Djarot, bahwa Ahok menghargai serta menghormati vonis 2 tahun penjara.

"(Pesan itu) harus saya sampaikan pada kalian, bahwa kita menghormati, kita menghargai apapun yang jadi keputusan Majelis Hakim," jelas Djarot.

Mantan Wali Kota Blitar itu pun menyerahkan benar atau tidaknya vonis tersebut pada Majelis Hakim.

Menurutnya, Majelis Hakim tentunya akan mempertanggungjawabkan hal itu. "Biar Majelis Hakim yang mempertanggungjawabakan (putusan vonis) itu," kata Djarot.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pertanggungjawaban tersebut bukan hanya pada sesama manusia, namun juga pada Tuhan.

"(Majelis Hakim) bukan hanya (mempertanggungjawabkan) pada umat manusia, tapi saya yakin juga akan mempertanggungjawabkan pada Tuhan Yang Maha Esa," tegas Djarot.

Kendati demikian, ia percaya bahwa syatu saat nanti keadilan dan ketidakadilan akan ditunjukkan.

"Mari kita biarkan nurani kita bicara, seperti ditunjukkan mana keadilan dan mana ketidakadilan, mana kebenaran dan mana kemunkaran," pungkas Djarot.

Hari ini merupakan hari pertama Djarot menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.

Ia menggantikan Ahok selama kurang dari 3 bulan untuk memimpin dan membenahi setumpuk pekerjaan rumah yang harus ia selesaikan hingga Oktober mendatang.

Sementara Ahok, harus menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan padanya yakni 2 tahu penjara atas kasus dugaan penistaan agama.

Ahok pun kini telah non-aktif dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Usai divonis, ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian pagi ini telah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved