Merinding Doa 'Empat Kata' Pendeta Kristen Untuk Hakim yang Akan Vonis Ahok Hari Ini
Postingan doa ini menuai berbagai komentar pro dan kontra, #penjarakanahokpenistaagama, #FreeAhok "
Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selasa hari ini (9/5/2017), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang terakhir, dengan agenda mendengar vonis hakim untuk kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan padanya.
Setelah menjalani serangkaian tahapan sidang melelahkan, Ahok memastikan dirinya pasrah dengan apapun yang menjadi keputusan hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun.
Hari ini publik menanti apa keputusan hakim dalam sidang hari ini. Apakah Ahok bebas atau akhirnya dipenjara.
Linimasa twitter hari ini pun ramai dengan berbagai postingan terkait dengan sidang vonis Ahok hari ini.
Bahkan tagar #AhokHarusDipenjara jadi trending topic twitter pagi ini.
Netizen 'perang' tagar. Mulai dari #penjarakanahokpenistaagama , #AhokHarusDipenjara , dan #FreeAhok ramai di twitter.
Salah satu yang menarik adalah postingan doa seorang pendeta Kristen untuk hakim yang akan membacakan vonis untuk Ahok.
Dikutip dari akun twitter @PastorGilbertL , Pendeta Gilbert Lumoindong yang adalah Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia Glow FC menuliskan postingan doa khususnya untuk hakim yang akan memutus nasib Ahok. Berikut isi doa yang empat katanya diberi huruf besar semuanya :
"Doa kami, dgn ROH TAKUT AKAN TUHAN, hakim yg mengadili kasus Pak Ahok, memutuskan perkara ini, dgn seadil-adilnya serta sebenar-benarnya."
Postingan doa ini menuai berbagai komentar pro dan kontra dari netizen.
Thomson Siagian @thomsonSgn
Amin
Tiwikrama @KrisnaDipayanaX
#penjarakanahokpenistaagama
Vicky Mulia @vicky_mulia
Amin ... Jadilah kehendak-MU TUHAN
Igo Frans @igofrans17
Amin #FreeAhok
Marta @Marta_christin
Amin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ahok-sidang_20170425_130324.jpg)