Djarot: Ketika Sahabat Sakit Kita Juga Ikut Sakit
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengaku merasakan apa yang dirasakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
TRIBUNMANADO.CO.ID- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengaku merasakan apa yang dirasakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal tersebut terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan Ahok bersalah dan memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara atas pasal penodaan agama.
"Ketika kita punya sahabat sakit, kita juga ikut sakit. Lain, ketika sahabat kita itu lagi bersenang-senang, ya kita bersyukur. Kita tidak perlu ikut bersenang-senang," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
"Justru, seorang sahabat, seorang teman yang baik menurut saya, ketika temenmu itu menghadapi suatu masalah atau musibah, kita harus datang,” sambung Djarot.
Meski demikian, Djarot yang baru selesai rapat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menunggu proses hukum selanjutnya, yaitu menunggu putusan setelah banding.
“Kalau gitu kan bisa banding beliau. Banding kan? Ya kita tunggu banding. Kita tunggu hasilnya seperti apa,” ucapnya.
Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.

Sidang kasus dugaan penodaan agama kembali berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun menyusun pleidoinya sendiri, yakni sekitar 10 hingga 20 (capture youtube)
Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Baca: Media Sosial Berduka karena Ahok, Pedas Sekali Cuitan Untuk Jokowi
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.