Sekkot Ajak Pekerja dan Pengusaha Kerja Sama
Perselisihan pengusaha dan tenaga kerja memang sebaiknya diselesaikan dengan mengutamakan win win solution.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Perselisihan pengusaha dan tenaga kerja memang sebaiknya diselesaikan dengan mengutamakan win win solution (mengutungkan kedua pihak).
Demikian disampaikan Sekretaris Kota Tomohon, Harold Lolowang ketika sosialisasi
masalah ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jumat (28/4).
"Banyak cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial tapi utamakan win-win solution, tidak ada menang ataupun kalah," kata Lolowang di depan pengusaha dan tenaga kerja yang hadir.
Dia menyinggung UU nomor 2 tahun 2004 khusus mengatur perundingan bipartite, abritase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah perselisihan hubungan industrial.
Ada pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial.
Katanya, penyelesaian masalah dengan bekerja sama dan para pihak yang bersengketa diharapkan membangun hubungan yang terus berlanjut.
Lolowang berharap agar para pekerja dan pengusaha dapat memahami dan menerapkan hasilnya di lingkungan tempat bekerja.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut Anisa Moerio, Akademi Fakultas Hukum Unsrat Tommy Sumakul, Kepala Unit BPJS Kesehatan Meisra Kaparang, unsur BPJS Ketenagakerjaan serta para pengusaha dan pekerja. *
STORY HIGHLIGHTS
* Utamakan win-win solution, tidak ada menang ataupun kalah
* Pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial