Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Bukaka Amankan Dua Kubik Kayu Olahan

Kepolisian sektor (polsek) Kotabunan mengamankan dua kubik kayu ilegal di perkebunan Desa Bukaka, Bolaang Mongondow Timur (Boltim)

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
IST
kayu ilegal 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN-Kepolisian sektor (polsek) Kotabunan mengamankan dua kubik kayu ilegal di perkebunan Desa Bukaka, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Rabu (26/4) sekitar pukul 11 siang.

Panit Intel Polsek Kotabunan, Bripka Muhammad Risno Alimuda mengungkapkan keberadaan kayu olahan tersebut atas aduan warga dan pemerintah Desa Bukaka.

"Saat dapat informasi, tim dipimpin langsung Kapolsek turun ke lokasi untuk mengamankan kayu dan dibawa ke mapolsek," katanya kepada Tribun Manado.

Pihaknya menduga kayu tersebut berasal dari hutan lindung. "Hingga saat ini belum ada yang datang mengajukan kepemilikan kayu," jelasnya.

Kapolsek Kotabunan Kompol Meydi Wowiling mengatakan pemberantasan illegal logging menjadi satu prioritasnya. Sehingga mereka terus melakukan patroli di jalur rawan pencurian kayu.

"Kami amankan kayu di perkebunan antara Bukaka-Kotabunan. Mereka sembunyikan kayu itu. Kami operasi minggu lalu, mungkin bocor," ungkapnya.

Dia menduga pelaku penebangan pohon tersebut adalah warga Boltim. Sehingga polisi telah mendata warga pemilik mesin pemotong kayu.

"Bisa jadi ini milik warga sekitar. Jika mau ambil harus menunjukkan dokumennya," ucapnya.

Dia meminta warga agar turun menjaga kelestarian alam. Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas pencurian kayu.

"Kami punya mata-mata yang selalu memberikan informasi," tegasnya. (Ald).

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved