Sofyan : Hari Jadi Boltim Masih Harus Dibicarakan
DPRD Boltim menggelar rapat paripurna penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatifnya pada Jumat (7/3).
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN-Dewan P rwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna penyampaian lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatifnya pada Jumat (7/3).
Anggota badan legislasi DPRD Boltim, Saptono Paputungan mengatakan perda hari jadi Boltim dibentuk untuk membangkitkan rasa cinta masyarakat dan mendorong nilai sejarah berdirinya Kabupaten Boltim.
"Undang-undang 29 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten Boltim disahkan pada 21 Juli. Itu akan diusulkan sebagai hari jadi Boltim," katanya
Katanya, Boltim membutuhkan perda tentang penyelenggaraan kesehatan sebagai standar operasional prosedur bagi fasilitas kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat diukur.
"Tekait pengelolaan pendidikan yang bermutu dan menghargai kearifan lokal perlu dimuat dalam perda," jelasnya.
Katanya, aturan lain yang mendesak untuk dibentuk adalah perda tentang pengelohan sampah. Hal ini untukmenindaklajuti undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
"Aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah yakni penilaian, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan proses akhir sampah," jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Boltim, Sofyan Alhabsy mengatakan ranperda hari jadi Boltim mendesak untuk dibahas. Hasil reses terdapat tiga usulan tanggal hari jadi oleh masyarakat.
"Hari jadi Boltim masih harus dibicarakan. Ada tiga usalan yakni 21 Juli saat undang-undang ditetapkan, 30 September saat penjabat sementara Bupati dilantik dan 5 Oktober saat penjabat Bupati mulai bekerja. Itu akan dibahas bersama," ungkapnya.
Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan pemda siap melakukan pembahasan lima ranperda tersebut bersama legislatif. "Penetapan hari jadi harus berdasarkan kajian berbagai aspek baik sosialogis dan yuridis terbentuknya kabupaten Boltim," terangnya.
Ranperda pelayanan kesehatan diyakini akan mewujudkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar.
"Untuk ranperda sampah harus secepatnya terwujud sesuai asas pengelohan sampah. Sampah harus dijadikan sumber daya," tegasnya.
Sehan pun mendorong segera terbentuknya perda lembaga adat agar pembangunan Boltim dilaksanakan sesuai adat istiadat dan tata nilai yang berkembang dimasyarakat.
"Lembaga ada bisa menjadi alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan dan ketertiban masyarakat. Lembaga adat bisa menjadi hakim perdamaian terhadap masalah yang timbul di masyarakat," tegasnya.
Lima ranperda yang disampaikan DPRD Boltim yakni ranperda hari jadi kabupaten Boltim, ranperda penyelenggaraan pelayanan kesehatan, ranperda penyelenggaraan pendidikan, ranpeda pengelolaan sampah dan ranperda lembaga adat.
