Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Single Focus Reporting

(CONTENT) Kepsek Arnold Terpaksa Ngajar, Banyak Sekolah Kekurangan Guru

Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi agar Kepala Sekolah (Kepsek) tak mengajar.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi agar Kepala Sekolah (Kepsek) tak mengajar, melainkan fokus mengatur administrasi sekolah terasa berat di beberapa sekolah.

Pasalnya masih banyak sekolah yang kekurangan guru. Termasuk di Sulut ada beberapa sekolah yang membutuhkan tambahan tenaga pengajar.

Arnold Sensanen, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kabaruan di Pantuge, Kabupaten Talaud, Kamis (6/4/2017), mengaku pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat.

Dia memastikan mereka akan mengikuti keputusan Dinas Pendidikan (Diknas). Meski diakuinya, saat ini mereka hanya memiliki dua guru yaitu, pendidikan Jasmani dan Kesehatan. "Itu sudah aturan. Jadi kami akan cari tambahan guru," katanya.

Arnold penegaskan, pihaknya akan menerima tenaga honorer. Jika  aturan larangan mengajar bagi Kepsek disahkan. "Jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) kami ada 5 orang. Siswanya ada 48 orang," ujarnya.

Guru PNS katanya mengajar bahasa Inggris, IPA, Matematika, Penjaskes dan Agama. Di luar itu ada honorer guru IPS, Bahasa Indonesia dan Penjaskes. "Saya mengajar di dua kelas karena memenuhi enam jam.  Selain itu mengajar Pendidikan Kewarganegaraan," katanya.

Untuk guru agama katanya juga harus mengajar di sekolah lain. Ia harus memenuhi jam mengajar.

Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) Raanan Baru, Minahasa Selatan,  Martha Najoan, yang juga dihubungi Tribun lewat telepon gengam mengatakan guru di sekolahnya ada lima orang. Karena itu, ia harus menjadi wali kelas di satu kelas.

"Saya lebih senang jika tidak mengajar, bisa fokus di lain. Tapi kalau kekurangan guru kelas, berarti tetap harus berkorban," katanya.

Di situ katanya hanya ada 3 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sisanya guru honor. "Kalau istilah guru honor berarti harus dibujuk‑bujuk. Beruntung guru honor di sini datang pagi pulang sekolah sore hari," ujarnya.

Ia meminta tambahan tenaga. Dengan itu kepala sekolah tidak perlu mengajar dan tinggal memonitor," ujarnya. Keinginan Mendikbud agar para Kepsek tak mengajar lagi terus disosialisasikan saat ini.

Terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Dimembe, Sherly Laloan mengatakan, menjabat kepala sekolah memiliki tanggungjawab yang besar. Selama ini dia harus mengajar selama 6 jam dalam satu hari dan menghadiri undangan rapat dari dinas Provinsi dan Kabupaten. "Kalau pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan tersebut, sebagai bawahan iya saja," kata dia.

Sementara itu, lanjut dia sebagai penerima sertifikasi, sebagai Kepsek harus 6 jam mengajar jadi harus ikuti aturan. "Nah bagaimana jika dikeluarkan dan nantinya bagaimana sertifikasi. Berakhir di peraturan yang harus dijalankan. Pada akhirnya harus dijalankan sesuai dengan aturan. Apa yang diatur sudah betul itu," katanya.

Lanjutnya, di sekolah dipimpinnya memiliki kekurangan guru di mata pelajaran tertentu. Data siswa berjumlah 155, guru 31, honorer 3. Ruang belajar ada 9 ruangan.

Asiano: Ini Kebijakan Bagus

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Sulut, Asiano Gemmy Kawatu mengatakan, sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen, jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) hanya merupakan tugas tambahan bukan jabatan struktural.

Asiano menjelaskan, keinginan Mendikbud seorang Kepsek akan bertugas dan fokus di bidang managerial. ''Artinya tugas managerial akan menjadi tugas utama Kepsek. Jadi tak bisa lagi merangkap dengan mengajar, '' ujarnya.

Mantan Kadispenda Sulut ini saat ditemui usai menghadiri pelantikan Pengurus Wilayah Himpaudi Sulut di Aula Kantor Wali Kota Manado mengatakan, pihaknya menyetujui keinginan Mendikbud tersebut. ''Itu kebijakan yang bagus, '' katanya lagi.

Dengan begitu, tugas Kepsek adalah memimpin, mengatur, memenej keuangan, administrasi dan lainnya. ''Nanti soal sertifikasi akan ada ketetapan tambahan, '' ujar Asiano.

Di Sulut sendiri memiliki 197 Kepsek SMA, 117 Kepsek SMK, 619 SMP, 2.192 Sekolah Dasar (SD) dan 1.190 Taman Kanak-Kanak (TK).

Terkait adanya 'larangan' Mendikbud mengajar kata Pelaksana tugas (Plt) Kepsek SMA Negeri 1 Manado, Alex Tamba mengatakan, pihaknya akan menyambut baik kebijakan tersebut.''Kalau memang Kepsek tak bisa lagi mengajar tentu akan kami patuhi. Saya kira itu baik, '' ujar Alex.

Hanya hal ini akan dijalankan saat ada payung hukum resminya."Kalau memang sudah ada peraturannya tentu saya senang. Artinya Kepala Sekolah akan lebih fokus pada pengembangan sekolah atau manajemenya," ujar Alex, Kamis.

Saat ini dia mengaku masih mengajar di kelas. Di antaranya mengajar bidang studi Biologi. Dalam seminggu dia mengatakan mengajar selama 6 jam. Untuk Wakil Kepala Sekolah seminggu mengajar selama 12 jam dan guru seminggu mengajar 24 jam.

Jika aturan ini sudah berjalan, maka Kepsek akan fokus berpikir memajukan sekolah. Karena memang saat ini, ketika Kepsek dinas luar atau tugas luas anak-anak terbengkalai. ''Biasanya kalau lagi dinas luar saya sudah siapkan guru pengganti untuk mengajar, sehingga tidak ketinggalan pelajaran, '' ujarnya.

Alex menambahkan, aturan yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nanti bisa lebih meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh daerah.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved