Tempat Usaha tak Berizin Terancam Ditutup
Pemerintah Kabupaten Minahasa akan bertindak tegas terhadap keberadaan tempat usaha tidak berizin.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten Minahasa akan bertindak tegas terhadap keberadaan tempat usaha tidak berizin yang ada di wilayah Kota Tondano.
Wilford Siagian Asisten II Pemkab Minahasa menjelaskan, tak ada tebang pilih dalam penindakan tersebut, usaha yang tidak memiliki izin diberikan kesempatan untuk mengurus izin.
" Kami beri waktu 7 hari untuk segera mengurus izin, jika tidak kami segel," tegas Wilfrod Siagian ketua Tim Terpadu Penindakan tempat usaha tidak berizin di wilayah Minahasa.
Ia menjelaskan, tak terkecuali untuk mini market semisal Alfamart yang ternyata belum memiliki ijin, juga akan di tertibkan jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak segera mengurus izin.
Siagian menjelaskan, dari hasil evaluasi bahwa pihak mini market tersebut kurang kooperatif dalam mengurus izin, sehingga sekitar 10 Alfamart diduga belum memiliki izin.
Selain itu ada sejumlah bangunan lainnya seperti bangunan tower milik provider tri di Tataaran juga belum memiliki izin. "Izinnya bermacam-macam yang belum diurus, seperti IMB, Izin Usaha Perdagangan dan beragam izin lainnya," jelas dia.
Pada Kamis (9/3) siang, Tim Terpadu Penindakan Tempat Usaha Tidak Berizin yang dipimpin oleh Wilford Siagian melakukan sidak yang difokuskan di wilayah Tondano, sidak tersebut melibatkan instansi terkait di antaranya UPTSP, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-minahasa-jantje-sajow_20170119_212925.jpg)