DPRD Mitra Sahkan Tiga Perda Baru
Tiga Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan dalam rapat Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Tiga Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan dalam rapat Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (08/03) malam.
Tiga perda tersebut yakni Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Pasar dan Penamaan Rumah Sakit. Usai disahkan Bupati Mitra James Sumendap menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam menunjang program Pemerintah, dengan merealisasi tiga perda tersebut. "Tiga perda ini memang sangat berperan dalam peningkatan ekonomi daerah dan kelengkapan administrasi," ujarnya.
Menurutnya untuk Administrasi Kependudukan sebagai langkah awal kejelasan dan ketegasan dalam pemanfaatan dokumen kependudukan. "Untuk pasar tentu dengan harapan berputaran ekonomi kian besar lewat Perda ini," ungkapnya.
Bupati juga meminta agar Perda yang dilakukan dapat dijalankan dengan baik. "Tentunya butuh sosialisasi seperti admistrasi kependudukan agar masyarakat tahu dan paham," tandasnya. (Val)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/perda-dprd-mitra-james-sumendap_20170309_195124.jpg)