Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Mitra Sahkan Tiga Perda Baru

Tiga Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan dalam rapat Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
VALDI SUAK
Bupati James Sumendap, Wakil Bupati Ronald Kandoli dan pimpinan DPRD menandatangani dokumem pengesahan perda 

Liputan Wartawan Valdy Vieri Suak

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Tiga Peraturan Daerah (Perda) resmi disahkan dalam rapat Paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu (08/03) malam.

Tiga perda tersebut yakni Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Pasar dan Penamaan Rumah Sakit. Usai disahkan Bupati Mitra James Sumendap menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam menunjang program Pemerintah, dengan merealisasi tiga perda tersebut. "Tiga perda ini memang sangat berperan dalam peningkatan ekonomi daerah dan kelengkapan administrasi," ujarnya.

Menurutnya untuk Administrasi Kependudukan sebagai langkah awal kejelasan dan ketegasan dalam pemanfaatan dokumen kependudukan. "Untuk pasar tentu dengan harapan berputaran ekonomi kian besar lewat Perda ini," ungkapnya.

Bupati juga meminta agar Perda yang dilakukan dapat dijalankan dengan baik. "Tentunya butuh sosialisasi seperti admistrasi kependudukan agar masyarakat tahu dan paham," tandasnya. (Val)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved