Komisi B Hearing PD Pasar Manado
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar hearing dengan pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menggelar hearing dengan pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, Selasa (7/3) diruangan rapat gedung DPRD.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi B Pingkan Noah bersama anggota Benny Parasan, Nur Rasyhid Rahman,
Arthur Rahasia, Hengky Kawalo, Apriano Saerang, dan beberapa anggota dewan lainnya.
PD Pasar dibawah arahan Direktur Utama Fery Keintjem turut hadir lengkap bersama jajaran pejabat PD Pasar dan Banwas Pasar.
Selama rapat sekaligus dengan evaluasi berlangsung, terjadi banjir interupsi antara pimpinan rapat bersama peserta.
Pingkan Noah meminta PD Pasar memberikan semua data program kerja dari masing-masing bidang. "Setelah selesai hearing, Dewan turun ke pasar-pasar melakukan pengecekan langsung," ujarnya.
Benny Parasan menyampaikan, pertemuan hari ini ada baiknya fokus membahas berita terbaru terkait penyegelan 4 ruko di kawasan Shoping Center Senin (6/3) kemarin.
Apa yang telah dilakukan PD Pasar sudah sesuai aturan dan dewan meminta Direktur Utama melakukan investigasi terkait bukti nota berdasarkan laporan pedagang yang mengaku membayar biaya sewa kepada oknum petugas pasar.
Benny menanyakan apa sistem sewa-menyewa dibawah tangan di legalkan. "Bisa, tapi harus ada izin PD Pasar dengan catatan ada persetujuan," ungkap Keintjem.
Fery Keintjem menjelaskan, kurang lebih 8 bulan memimpin PD Pasar banyak masalah yang dihadapi di PD Pasar. Untuk itu kami melakukan inventaris semua aset PD Pasar dimana ada sekitar 975 kios di bawah pengelolaan PD Pasar.
Selain itu, ada masalah hukum dan ombudsman terkait pasar. "Kami akan melakukan investigasi khusus terkait nota pembayaran dan pekan depan kami akan publikasikan hasilnya," jelasnya.
Terkait penyegelan ruko yang disewa Ayub Ali, Keintjem menyampaikan setelah terus melakukan komunikasi yang difasilitasi oleh kepolisian dan sampai kemarin hari belum ada kesepakatan. "Batas penyelesaian sampai pekan ini, jika tak ada penyelesaian pekan depan kami akan infeksi untuk di kosongkan," jelasnya.
Untuk perhitungan selisih yang harus dibayarkan Ayub Ali Rp 1,7 miliar adalah perhitungan dari PD Pasar. "Kami membuka pintu dari Bapak Ayub agar menyelesaikan masalah ini sebelum waktu yang diberikan habis," ungkap Keintjem.
Ibu Murnius satu diantara pedagang pasar Tuminting yang hadir saat hearing meminta kepada PD Pasar untuk tidak terlalu membebani pedagang kecil atas biaya sewa yang naik.
"Lalu kami hanya membayar Rp 4 juta lebih setiap tahun, kini naik sampai Rp 10 juta pertahun. Biaya tersebut terasa berat," kata Murnius di depan anggota dewan bersama Direktur PD Pasar.
Kami meminta agar biaya sewa tak terlalu mahal. "Ia mengaku akan menunjang semua program PD Pasar dan program pemerintah," katanya.
Keintjem langsung merespons keluhan pedagang. "Kami akan cek langsung, jika bisa diberikan kebijakan untuk pengurangan biaya sewa. Jika pedagang berdagang di tempat jauh dari keramaian tentu saja bisa diberikan pengurangan," pungkasnya. (Kel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hearing-pd-pasar_20170307_202801.jpg)