Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Jalani Sidang di Hari Pertama Cuti Kampanye

Agenda, tim penasihat hukum terdakwa Ahok akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk mereka.

Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hari ini, Selasa (7/3/2017).

Calon gubernur petahana DKI Jakarta yang hari ini memulai cuti masa kampanye, harus duduk menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini merupakan sidang ke-13 yang akan dijalani oleh Ahok. Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang pada hari ini akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Agenda, tim penasihat hukum terdakwa Ahok akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk mereka.

"Adapun sidang ini akan mengajukan pemeriksaan saksi-saksi dari tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama," kata Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama salah seorang pengacara Ahok.

Pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan Ahok itu, ia mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya dimuka persidangan hari ini.

Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved