Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rencana Eman-Sompotan Mulus Golkan Dua Perda

Agenda Pemerintah Kota Tomohon meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD tak mengalami kendala berarti.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON- Agenda Pemerintah Kota Tomohon meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD tak mengalami kendala berarti.

Dua Ranperda perubahan tetang pajak dan retribusi inisiatif dari Badan Keuangan Daerah lolos usai diajukan dan dibahas DPRD.

Seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk menyetujui Ranperda perubahan atas Perda No 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Ranperda perubahan atas Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum disahkan menjadi Perda saat Sidang Paripurna di Kantor DPRD, Kamis (2/3)

Di DPRD ada 4 Fraksi, yakni Fraksi Golkar (8 kursi), Fraksi PDIP (5 kursi), Fraksi Demokrat (4 kursi), dan Fraksi Gerindra (3 kursi).

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengapresiasi Anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan bersama pihak eksekutif atas Ranperda yang selanjutnya akan ditetapakan sebagai Perda.

Perda tentang pajak daerah dan retribusi umum ini kata Eman cukup penting dan krusial untuk direvisi mengingat adanya perubahan aturan menyangkut Organisasi Perangkat Daerah.

OPD yang lama, ada yang dihilangkan, dilebur atau dibentuk baru, sehingga berpengaruh ke wewenang dan tanggungjawab satu di antaranya mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Eman menjelaskan, Pemerintah ingin mewujudkan Program Dedicated Emas. Satu di antara agendannya yakni akselerasi pembangunan

"Akselerasi pembangunan ini memiliki kegiatan prioritas peningkatan Pendapatan Asli Daerah," kata Eman.

PAD terbesar dari Daerah berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi, "Sehubungan dengan itu, dalam rangka memberi pencapaiannya maka penetapan regulasi daerah yang mendukung suatu hal yang sangat krusial dalam upaya pelaksanaannya, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.

Pemkot Tomohon mengacu aturan yang lebih tinggi yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini.

Khusus untuk pajak daerah mengacu juga pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tatacara pemungutan pajak daerah.

Agenda selanjutnya mengesahkan Ranperda menjadi Perda. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved