Laporan Gugatan Salihi Jefry Belum Masuk di MK
Gugatan tim Salihi B Mokodongan dan Jefry Tumelap belum masuk di Mahkamah Konstitusi, hingga Selasa (28/2), sekitar pukul 18.00 Wita.
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Gugatan tim Salihi B Mokodongan dan Jefry Tumelap belum masuk di Mahkamah Konstitusi, hingga Selasa (28/2), sekitar pukul 18.00 Wita.
Hampir dipastikan, Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk bebas melenggang di puncak ekselutif Bolaang Mongondow.
Komisioner KPU Bolmong Deandels Somboadile mengatakan batas pemasukan gugatan sengketa di MK berakhir Selasa (28/2). KPU Bolmong sempat salah menghitung batas pemasukan laporan.
"Kami berpikir perhitungan hari kerja KPU, tapi ternyata hari kerja umum. Kami kira kemarin batas, ternyata hari ini. Jadi hari kerja sesuai jam kerja, tapi ini kan sudah lewat jam kerja. " ujarnya.
KPU Bolmong terus menunggu di MK, bahkan hingga malam. Yang pasti tak lewat 28 Februari. "Yang pasti kita tunggu saja jika memang gugatan tersebut sudah masuk. Tapi sejauh ini belum," jelasnya.
Hingga sore kemarin jumlah permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan yang masuk di Mahkamah Konstitusi baru 31 kabupaten.
"Jadi Kabupaten Bolmong tidak termasuk dalam 31 kabupaten yang sudah melapor. Artinya sampai sekarang belum ada laporan sengketa pada Pilkada Bolmong, "jelasnya.
Jika gugatan tak ada, KPU Bolmong segera melaksanakan pleno penetapan kemenangan Yasti Yanny dalam Pilkada Bolmong 2017. Namun Deandels menegaskan, KPU harus tunggu surat resmi dari MK.
"Meski belum masuk laporan gugatan hingga saat ini, kita harus menunggu surat resmi dari MK yang menyatakan tak ada gugatan. Baru melaksanakan tahapan pilkada selanjutnya," tukasnya. (fin)