Warga Sendangan Tuntut Pemilihan Kumtua
Puluhan warga Sendangan, Kecamatan Kakas, Minahasa sambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Puluhan warga Sendangan, Kecamatan Kakas, Minahasa sambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, Jumat (24/2).
Bukan seperti orang berunjuk rasa pada umumnya, mereka datang tanpa membawa spanduk dijaga belasan anggota Polres Minahasa.
Namun tak lama mereka tiba, sudah diterima Komisi I DPRD Minahasa yang diketuai oleh Oklen Waleleng. Masyarakat kemudian diminta masuk ruangan untuk duduk bersama membicarakan persoalan yang hendak disampaikan.
Pada kesempatan tersebut, warga menyampaikan keinginan mereka agar Desa Sendangan digelar pemilihan hukum tua dengan berbagai pertimbangan di antaranya sudah lama dipimpin pelaksana tugas, serta pelaksana tugas bukan dari aparatur sipil negara (ASN).
"Selain itu, mulai dari bendahara, sekretaris desa, ketua BPD, merupakan saudara dari pelaksana tugas ini, sehingga masyarakat tidak bisa mengontrol pekerjaan atau anggaran milik desa," ujar Nailan Mogonta, warga Sendangan.
Namun saat disampaikan, Komisi I DPRD Minahasa merasa bahwa permintaan masyarakat itu harus dijelaskan oleh Denny Mangala, Asisten I Pemkab Minahasa.
Sempat jeda, namun saat Asisten I tiba, pertemuan dimulai kembali dan langsung mendengarkan penjelasan.
Dalam penjelasannya, Asisten I mengatakan, bahwa tidak diperkenankan di desa posisi bendahara atau sekretaris dipegang oleh saudara hukum tua.
"Karena terkait pengelolaan keuangan sehingga tidak boleh dipegang oleh saudara sendiri, apalagi sekretaris," kata dia. Menurutnya, nanti pelaksana tugas akan diganti dengan ASN.
"Nanti kami akan cek, soalnya kami baru tahu juga informasi ini, saya akan panggil camat Kakas untuk minta penjelasan terkait pengangkatan sekdes termasuk bendahara di desa Sendangan," ujarnya.
Terkait permintaan warga Sendangan melakukan pemilihan hukum tua belum bisa diakomodir, lantaran SK nama 50 desa yang akan menggelar Pilhut sudah dikeluarkan.
"Kalau mungkin sebelum SK ada bisa kita akomodir, tapi kalau sekarang tidak bisa," jelas dia.
Oklen Waleleng, Ketua Komisi I DPRD Minahasa mengatakan kewajiban mereka adalah menjembatani permasalahan dengan pihak eksekutif sebagai pelaksana. "Kita sudah pertemukan, jelas yang dilaksanakan adalah sesuai dengan peraturan yang ada, kita hanya menyampaikan saja aspirasi masyarakat dan mencarikan solusinya, tapi ini sudah selesai," kata dia. *
STORY HIGHLIGHTS
* Berbagai pertimbangan di antaranya sudah lama dipimpin pelaksana tugas
* Pelaksana tugas bukan dari aparatu sipil negara
* Bendahara desa, sekretaris desa, ketua BPD saudara dari pelaksana tugas
* SK nama 50 desa yang akan menggelar Pilhut sudah dikeluarkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/parpirna-dprd-minahasa_20160816_184710.jpg)