Pontoh: Pemanfaatan Dana Desa Harus Sejahterakan Rakyat
Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs H Depri Pontoh meminta kepada seluruh pemerintah desa, untuk memanfaatkan dana desa dengan optimal pada tahun 2017.
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID,BAROKO— Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs H Depri Pontoh meminta kepada seluruh pemerintah desa, untuk memanfaatkan dana desa dengan optimal pada tahun 2017.
Tujuannya agar selain dapat membangun infrastruktur publik, juga dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat.
‘’Dana desa pada tahun ini, harus dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat.
Tujuannya agar bisa menjadikan masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara keluar dari kemiskinan, sehingga menjadi lebih maju dan sejahtera kedepan dengan meningkatnya pendapatan,’’ kata Bupati saat Musrenbang di Kecamatan Bolangitang Barat, Senin (20/2).
Dana desa yang akan diterima nilainya rata-rata mencapai Rp 700 Juta, dan ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) jumlah totalnya mencapai Rp 1,1 Miliar pada tahun ini.
‘’Total dana yang masuk ke desa pada tahun ini mencapai Rp 1,1 Miliar bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa dari pemerintah pusat. Dari ekornya saja bisa dimanfaatkan dengan optimal untuk memberdayakan masyarakat, misalnya dengan membina kelompok tani, ternak, atau memberikan bantuan peralatan bagi nelayan,’’ tegas Bupati.
Program yang dijalankan oleh pemerintah desa diharapkan Bupati tidak tumpang tindih dengan program dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, agar tak menjadi mubazir.
‘’Jika ada program yang sudah dibiayai oleh pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat, maka tak perlu lagi dibiayai dengan dana desa.
Sebab, hasilnya akan mubazir, tak akan bermanfaat untuk masyarakat. Laksanakan program di desa yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,’’ imbuh Bupati.
Program yang tak boleh tumpah tindih seperti dimaksud Bupati, misalnya jika drainase di jalan Trans Sulawesi, maka tak perlu dibangun dengan memanfaatkan dana desa, sebab menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk membangun infrastruktur dimaksud.
‘’Jika drainase yang dibiayai dana desa dibangun di jalan trans, maka sewaktu-waktu bisa digusur jika ada pelebaran jalan. Hasilnya jadi sia-sia,’’ tukasnya. (War)