Pemkab Minsel Malas Bayar Pajak Kendaraan Dinas
Pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dinilai malas membayar pajak kendaraan dinas.
Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dinilai malas membayar pajak kendaraan dinas. Pemkab menunggak pajak kendaraan dari tahun ke tahun.
Data yang dihimpun Tribun Manado, sejak 2012 hingga 2016, ratusan kendaraan roda dua dan empat terus menunggak pajak. Total jumlah kendaraan roda dua sebanyak 930 unit dan roda empat sebanyak 497 unit.
Jika hanya mengambil nilai rata-rata tunggakan pajak, maka total rupiah yang dibayar lebih dari setengah milliar atau sekitar Rp 636.500 tiap tahun.
Jumlah ini didapat jika per kendaraan dikalikan Rp 1.000.000 untuk mobil dan Rp 150.000 sepeda motor. Bahkan dari seluruh kendaraan yang menunggak, termasuk empat unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, serta satu unit Toyota Alphard yang merupakan pengadaan kendaraan baru dari Pemkab tahun 2016.
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelolaan Pajak, Weliam Nicklas Silangen kepada Tribun Manado, Senin (20/1), mengatakan pengadaan kendaraan Pemkab Minsel 2016 belum ada yang bayar. "Kami sudah konfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Umum, katanya sudah bayar, tapi belum. Saat ini kami terus berkomunikasi dengan pihak dealer. Kemungkinan ini memang tanggung jawabnya dealer karena kendaraan baru. Namun sampai saat ini belum dibayarkan," katanya.
Dia mengaku setiap bulan selalu memberikan surat tagihan kepada Pemkab. "Kami berharap agar pelunasan pajak kendaraan dinas dapat diselesaikan oleh Pemkab Minsel sesegera mungkin. Karena akan terkena denda," ujarnya. Lebih jauh, dia menjelaskan, jika kendaraan menunggak maka akan terkena denda.
Diwawancara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab Minsel, Ifke Solambela membantah jika kendaraan khusus pengadaan baru tahun 2016 belum lunas pajak. "Kalau yang kendaraan baru pajaknya terhitung dari 31 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2017. Jadi nanti diurus lagi 2018.
Mobilnya saja belum satu tahun jadi bagaimana bisa dibilang belum bayar pajak. Bukannya diurus satu tahun sekali. Intinya sudah dibayar untuk kendaraan pengadaan 2016," tuturnya.
Dia juga mengaku jika selama dipercayakan sebagai Plt Kabag Umum belum menerima surat tagihan dan UPTB Pengelolaan Pajak. "Kalau untuk kendaraan di bawah 2016 saya belum tahu. Nanti saya cek lagi," ujarnya. *
STORY HIGHLIGTHS
* Jumlah sepeda motor 930 unit
* Jumlah mobil 497 unit
* Jika diambil nilai rata-rata total tunggakan motor Rp 139.500.000 dan mobil Rp 497.000.000
* Jika dikalikan Rp 1.000.000 untuk mobil dan Rp 150.000 untuk motor