ML Harus Diamankan Karena Bawa Pisau dan Samurai
Seorang remaja berusia 17 tahun asal desa Masarang Tondano Barat harus diamankan oleh Polres Minahasa lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO- Seorang remaja berusia 17 tahun asal desa Masarang Tondano Barat harus diamankan oleh Polres Minahasa lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan samurai.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair menjelaskan bahwa pada Jumat 17 Februari 2017 sekitar pukul 24.00 WITA, ada informasi dari warga masyarakat Kelurahan Wawalintouan Tondano Barat bahwa telah terjadi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
"Saya langsung kirimkan anggota ke TKP, di situ mereka langsung mengamankan pelaku dan lelaki Ain (29) dan ML," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi ML dimana llk mengakui perbuatannya telah membuat keributan dan membuat warga ketakutan dan merasa terancam.
"Nah saat membuat keributan itu pelaku membawa 2 sajam berupa pisau badik sepanjang 32 cm dan samurai 90 cm," ujar dia.
Sedangkan Reiners alias Ain hanya bersama pelaku ML sebelum peristiwa dan saat peristiwa keributan di kampung gorontalo.
"Keduanya ternyata dalam pengaruh miras sehingga diamankan di Mapolres Minahasa," jelas dia.
Saat ini tersangka ML dan saksi Reiners diamankan di Mapolres Minahasa dalam rangka proses sidik.
"Ini merupakan kesiap siagaan personil Polres Minahasa yang tergabung dalam ton siaga patroli rayon timsus tarantula dan patroli polsek tondano untuk giat cipkon dan menjawab setiap permasalahan gangguan kamtibmas dibuktikan dengan kecepatan merespon cepat laporan masyarakat," jelas dia.(AMG)