Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pansus DPRD Tomohon Siapkan Pasal Sita Hak Milik

Panitia Khusus DPRD dan Pemkot Tomohon terus menggenjot pembuatan Rancangan peraturan daerah tentang TGR.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fransiska_Noel
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Panitia Khusus DPRD dan Pemkot Tomohon terus menggenjot pembuatan Rancangan peraturan daerah tentang tata cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Ketua Pansus, Erens Kereh menargetkan proses pembuatan perda tersebut sedang dalam proses.

"Sudah masuk pembahasan isi perda, pasal per pasal, bahasa hukumnya," kata legislator partai Nasdem ini.

Untuk itu, DPRD dan Pemkot sudah menggandeng Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan perda tersebut

"Besok (hari ini) akan ada rapat dengan Kemenkumham," sebut anggota Fraksi Golkar ini.

Rancangan Perda kali ini khusus untuk mengatur ganti rugi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat lainnya yang bukan bendahara "Jadi termasuk juga Anggota Dewan," kata Kereh.

Dari banyak pasal yang disusun, lanjut Kereh ada satu pasal yang cukup menonjol yakni menyangkut sita jaminan hak milik.

Bagi pejabat yang diputuskan mejelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi maka harus melunasi kerugian negara, dengan jaminan. Jika dalam jangka waktu tertentu tak melunasi maka akan disita jaminan.

DPRD kini tengah menggenjot produktivitas menerbitkan Perda baru. Selain tata cara TGR, sedikitnya ada 3 rancangan Perda yang diajukan DPRD. 3 perda yang dimaksud yakni Perda tentang Kelurahan, Perda Pemukiman kumuh dan Perda tata cara pembentukan Perda. (ryo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved