Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Boleh Jabat Gubernur Lagi, Gerindra Ajukan Pansus Angket Ahok Gate

Pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014.

Editor: Fransiska_Noel
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap menjalani sidang kasus penodaan agama yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Sidang kali ini merupakan sidang Ahok yang ketiga dengan agenda putusan sela hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.

Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3). Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dari Gerindra akan mengajukan Pansus Angket Ahok Gate," ujar Fadli di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menjelaskan dalam pansus angket Ahok Gate tahap awal untuk menguji kesalahan yang dibuat pemerintah. Pasalnya Ahok kembali diangkat sebagai Gubernur DKI tidak dihentikan oleh pemerintah.

"Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini yang tidak memberhentikan Basuki Tjahja Purnama sebagai Gubernur," katanya.

Fadli memaparkan dalam Pansus Angket tersebut selain membahas pengangkatan Ahok sebagai Gubernur, juga membahas yurisprudensi yang selama ini berlangsung. Dalam hal ini terkait kasus pemberhentian Gubernur di Banten, Sumatera Utara, dan Riau.

"Bahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah sudah diberhentikan, misalnya kasus Gubernur Banten, Sumut dan Riau," Fadli.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved