Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oskar Minta SPT PNS Boltim Dimasukan Pekan Depan

Sebanyak 1947 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diwajibkan melaporkan SPT

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID,TUTUYAN-Sebanyak 1947 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) pada pekan depan.

Kepala Badan Keuangan Boltim, Oskar Manoppo mengungkapkan pelaporan SPT diberi batas waktu hingga 31 Maret. Namun dia mendesak agar SPT tersebut dikumpulkan selambatnya pekan depan.

"Pihak KPP Pratama ungkapkan tahun lalu terlambat. Maka saya tegaskan tahun ini harus lebih cepat. Bendahara satuan kerja diberi waktu satu minggu," ungkapnya, pada Selasa (7/2).

Dia mengancam satuan kerja yang tak memasukan SPT PNS dalam jangka waktu tersebut tak akan dilayani proses pencairan anggarannya.

"Semua bendahara satuan kerja sudah diundang dalam Bimtek hari ini. Aplikasinya sudah diberikan. Apabila SPT tak dilaporkan, kita akan tahan SP2D," tegasnya.

Alasannya Pemda Boltim selalu menjadi yang terbaik dalam penyetoran pajak ke kas negara. Boltim mendapat penghargaan peringkat ketiga treasury awards atas ketertiban administrasi dan kepatihan penyetoran pihak ketiga ke kas negara, pada 2015.

"Boltim juga dapat penghargaan treasury and tax awards atas ketertiban admintasi dan kepatuhan penyetoran pajak ke kas negara pada 2015. Untuk penilaian 2016 masih ditunggu," ungkapnya.

Pemda Boltim menyetor pajak ke kas negara sebesar Rp 40 miliar pada 2016 silam. "Ada berbagai pajak yang disetor yakni PPh 21, PPh 22, PPk 23, PPh4 ayat 2, PPN, IWP dan Taperum," terangnya. (Ald)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved