Polsek Remboken Amankan Pemuda Pemegang Sajam
Kejadian tersebut saat tim anti bandit melakukan patroli dalam rangka pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Remboken.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO- Gerak cept Tim Anti Bandit Polsek Remboken berhasil mencegah aksi aniaya dengan mengunakan sajam jenis badik, di wilayah Parepei, Minggu (5/2) sekitar pukul 18.00 wita, dan berhasil menangkap AM (17) warga Timu yang membawa sajam tersebut.
Kejadian tersebut saat tim anti bandit melakukan patroli dalam rangka pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Remboken.
Sekitar pukul18.00 wita saat berada di desa Parepei tim mendapatkan info dari Kepala jaga IV desa Parepei bahwa ada beberapa lelaki yang saling kejar dengan menggunakan sajam.
Tak hitung tiga, tim langsung bergerak kearah yang ditunjuk oleh kepala jaga IV Parepei tersebut. Saat itu tampak dari arah depan mobil yang digunakan tim polsek Remboken ada tiga orang lelaki yang berlari cepat menuju arah mobil tim dan ada sekumpulan masyarakat di belakang mereka.
Saat ketiga lelaki tersebut semakin dekat tampak seorang lelaki yang paling belakang berlari cepat sambil memegang sajam pada tangan kanannya dan diarahkan pada lelaki di depannya yang sudah sangat dekat, sehingga tim anti bandit Remboken menghentikan mobil, dan memerintahkan ketiga lelaki tersebut berhenti.
"Lelaki paling belakang yang memegang pisau itu langsung berbalik arah untuk lari tetapi berhasil diamankan oleh tim Polsek remboken bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau badik," jelas AKP Berti Titawael Kapolsek Remboken.
Pemuda tersebut kemudian diinterogasi, saat itu tersangka mengakui kepemilikan sajam yang digunakan untuk menjaga diri dan sempat digunakan mengancam lelaki Ciko yang perah mencegat pelaku mengunakan sepeda motor saat melewati desa Parepei.
"Tersangk dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Remboken dan dikenai pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," jelas Titawael