Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Kecipratan Dana Desa Rp 96,8 Miliar

Tahun 2017, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 96,8 miliar dana desa bagi 125 desa di Minahasa Utara.

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
Kristianto Purnomo (KP)
Ilustrasi. 

TRIBUNMANACO.ID, AIRMADIDI - Anggaran desa di Kabupaten Minahasa Utara naik. Tahun 2017, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 96,8 miliar dana desa bagi 125 desa. Pencairan dua kali dalam setahun.
Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan anggaran dana desa tahun 2016 yang hanya Rp 75,6 miliar.

Demikian dikatakan Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minut, Endru Palandung.

Menurutnya, anggaran dana desa tahun ini naik demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula.

"Untuk pencairan anggaran desa ini, diwajibkan setiap desa membuat APBDes. Dipastikan penggunaan dana ini akan disalurkan pada bulan Juli 2017 ini. Kami minta agar setiap desa terlebih yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa," kata Palandung, Senin (23/1).

Palandung mengatakan, ada lima desa yang masuk Silpa. "Tahun 2015 ada Silpa Rp 6 miliar. Sementara tahun kemarin ada lima desa yang tidak terpakai anggarannya. Ketentuannya desa berhak mendapatkan dana desa jika penggunaan anggaran sudah di atas 50 persen dan hukum tua (kumtua) wajib buat laporan pertanggungjawaban serta ada APBDes. Jika tidak teralisasi penggunaan anggaran di atas 50 persen, ada punishment dari pemerintah berupa tidak ada pencairan dana," ujar dia.

Untuk menjaga agar tidak ada desa yang tertahan anggaran dana desanya seperti yang dialami oleh lima desa tersebut. Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pemerintah desa. Sebab ini juga sesuai dengan permintaan BPKP.

"BPKP minta Pemkab lakukan pendampingan agar tidak ada keterlambatan pelaporan. Pelatihan bagi perangkat desa dalam menyusun laporan sudah kami lakukan tahun kemarin. Ini demi meningkat perekonomian desa dalam pembangunan dan kesejahteraan desa," ujar dia. *

STORY HIGHLIGHTS
* Tahun 2017, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 96,8 miliar dana desa bagi 125 desa
* Naik jika dibandingkan dengan anggaran dana desa tahun 2016 yang hanya Rp 75,6 miliar
* Dana desa ini akan diberikan sesuai alokasi dasar 90 persen dan 10 persen untuk alokasi formula
* Pencairan anggaran desa ini, diwajibkan setiap desa membuat APBDes

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved