Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis Dikpora Minsel Klarifikasi Tuduhan Pungli Pengambilan Ijazah

Tindakan Pungutan Liar (Pungli) tidak dibenarkan karena melanggar aturan. Kalau memang terbukti miaka kami akan bawa pada pimpinan

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
IST
Ilustrasi pungutan liar (pungli). 

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Dugaan aksi Pungutan Liar (Pungli) kembali berhembus di awal 2017. Kali ini melibatkan penanggung jawab Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Amurang untuk Paket C yang ada di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) kepada Tribun Manado, Senin (16/1).

"Tindakan Pungutan Liar (Pungli) tidak dibenarkan karena melanggar aturan. Kalau memang terbukti miaka kami akan bawa pada pimpinan," katanya. Dia mengaku sudah mempertemukan yang bersangkutan dengan keluarga korban yang mengaku dimintakan uang saat mengambil ijazah. Sekaligus mengkonfirmasi kebenaran dugaan tersebut baik antara DL dan keluarga korban.

"Yang jelas DL membantah tuduhan meminta uang Rp500 ribu, Rp400 ribu, bahkan saat pemberian uang ketika pembelajaran. Namun dia mengakui pernah menyatakan ada pembiayaan dalam proses keluar ijazah. Sehingga pernyataannya belum jelas," ungkap Raco. Dia menambahkan, menurut pengakuan DL operasionalisasi pembelajaran dan ujian tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

"Memang selama ini tidak ada anggaran. Cuma ada anggaran operasioan Alat Tulis dan Kertas (ATK). Nanti kedepan akan saya usulkan untuk dianggarkan biaya operasional khusus SKB dan lima Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Minsel," ujarnya. Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang masuk, sejak tanggal sembilan Desember tahun lalu, para pelajar angkatan 2016 di SKB tersebut mulai mengambil ijazah dan ada beberapa yang mengeluh karena dimintakan uang. (Tiw)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved