Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tetty Rolling Pejabat, DPRD Endus Jual Beli Jabatan

Rolling pejabat sudah digelar akhir Desember 2016 yang sempat diwarnai isu jual beli jabatan.

Penulis: | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado
Beginilah Pelantikan OPD Baru di Minsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Rolling pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sudah digelar akhir Desember 2016 yang sempat diwarnai isu jual beli jabatan berbuntut panjang.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel, Rommy Pondaag berencana memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing.

Rencana RDP, bukan tanpa alasan, dia mengatakan, dalam proses penempatan pejabat kemungkinan terjadi jual beli jabatan. "Kita akan panggil Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (KPP) (dulunya Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah atau disingkat BKDD) supaya dapat dimintakan kejelasan soal jual beli jabatan.

Sebab informasinya memang sudah sangat kencang. Supaya jangan sampai karena perbuatan seseorang akhirnya merusak seluruh pemerintahan," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia menambahkan, pada rolling jabatan yang dilakukan Jumat 30 Desember, memerlukan perhatian dari pihak kepolisian.

Menurutnya, jika benar terjadi jual beli jabatan, maka dapat merusak profesionalisme dari Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya harap pihak kepolisian bisa turun tangan. Ada laporan yang masuk dan menyampaikan bahwa untuk menempati jabatan peminat perlu membayar di salah satu instansi. Nah, ini dapat merusak profesionalitas dari ASN. Karena tidak melihat kualitas dan jenjang tapi lebih seberapa uang dibayar. Saya selaku legislatif meminta ini tidak bisa didiamkan," terang Pondaag.

Dia juga meminta Tim Saber Pungli turun tangan. "Ini jelas perlu diselidiki. Karena namanya pungli tidak boleh lagi terjadi, ini juga sudah menjadi komitmen dari Presiden Joko Widodo. Kami sendiri sebagai legislatif tidak bisa terlalu jauh, makanya pihak kepolisian harus turun tangan," tegasnya.

Sementara itu, diwawancara terpisah, Kepala KPP Ferdinan R Tiwa tidak membenarkan hal tersebut. "Itu tidak benar. Semua proses penempatan jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia. *

STORY HIGHLIGHTS
* Rolling jabatan yang dilakukan Jumat 30 Desember, memerlukan perhatian dari pihak kepolisian
* Jika benar terjadi jual beli jabatan, maka dapat merusak profesionalisme dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
* Ada laporan yang masuk dan menyampaikan bahwa untuk menempati jabatan peminat perlu membayar di salah satu instansi
* Semua proses penempatan jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved