Hans Tinangon: ASN Tidak Hadir Apel Perdana Akan Kena Sanksi
Apel perdana tahun 2017 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Selasa (03/01), di ruang serbaguna Kantor Walikota Manado
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Kagansa
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Apel perdana tahun 2017 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Selasa (03/01), di ruang serbaguna Kantor Walikota Manado di hadiri ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada apel perdana ini, Walikota Manado Vicky Lumentut bertindak langsung sebagai pembina apel.
Pantauan Tribun Manado, apel ini dihadiri Wakil Walikota Mor Bastiaan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekot) Rum Usulu, para Asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kepala bagian, Camat, Lurah dan ASN dilingkup Pemkot Manado.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hans Tinangon menegaskan, bahwa seluruh ASN wajib hukumnya hadir mengikuti apel perdana tanpa ada kecuali.
"Jika ada yang tidak hadir saat ini, akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata dia tegas.
Lanjut dia, ASN yang tidak hadir di apel perdana awal tahun akan menjadi perhatian serius kami. Dan memang, penegakan aturan harus dilakukan dengan tegas.
Ia juga mengatakan, akan di berikan sanksi bagi ASN yang bolos, dan sanksinya mulai dari kategori ringan, sedang dan berat tergantung pada pelanggaran yang dibuat.
"Karena apel sudah diundur sehari dari waktu yang sebenarnya, maka tidak ada alasan bagi para pegawai tidak masuk kantor. Sebab, pelayanan pada masyarakat langsung dimulai begitu masuk kerja. Tapi, untuk keehadiran para ASN saat ini sangat baik, dan saya sangat mengapresiasi," bebernya. (crk)