DPRD Bolmong Tuntaskan 10 Ranperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow telah menyelesaikan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah selama tahun 2016.
Penulis: Finneke | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bolaang Mongondow telah menyelesaikan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah selama tahun 2016.
Sepuluh Perda yang dibentuk melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini bahkan sudah ada yang sementara diterapkan. Pun dengan Perda yang sementara disosialisasikan.
Marten Tangkere, Ketua Bapperda DPRD Bolmong mengatakan dari sepuluh Perda tersebut, ada tiga Perda yang sementara tahap konsultasi.
"Baik Ranperda inisiatif dan usulan SKPD Bolmong itu sudah diselesaikan. Sudah pada tahap sosialisasi, sebagian sudah jalan," ujarnya Jumat (30/12).
Satu di antara sepuluh Perda tersebut yakni tentang barang dan jasa. Marthen menjelaskan, Perda ini akan berguna bagi Pemerintah Desa untuk pengelolaan Dana Desa.
"Kabupaten Bolmong untuk pengelolaan Dandes sebelumnya hanya menggunakan Peraturan Bupati. Tidak ada acuan yang mendasar," ujarnya.
"Sehingga perlu ada Perda untuk mengatur itu. Agar barang yang nantinya dianggarkan lewat Dandes bisa terkontrol dan terarah sesuai aturan," pungkas Marthen. (fin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dprd-bolmong-tetapkan-ranperda-2017_20161130_211653.jpg)