Pemkab Tambah Modal Rp 50 M di Bank SulutGo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa secara bertaham akan menambah permodalan di Bank SulutGo.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten Minahasa secara bertaham akan menambah modal ke Bank SulutGo.
Kebijakan itu dipastikan setelah Rancangan Peraturan Daerahnya (Ranperda) Peyertaan Modal di Bank SulutGo disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Minahasa, Kamis (29/12).
Sidang yang dipimpin oleh James Rawung, Ketua DPRD Minahasa didampingi dua wakilnya dihadiri oleh Bupati Minahasa Jantje Sajow didampingi wakilnya serta beberapa kepala SKPD.
Oklen Waleleng, Ketua Pansus yang membacakan hasil pembahasan. "Pembahasan terjadi cukup alot, khususnya masalah jangka waktu pemberian tambahan modal tersebut, namun berdasarkan beberapa hasil konsultasi dan landasan hukum disepakati tidak ada batas jangka waktu," ujarnya.
Untuk tambahan modal ke Bank SulutGo nilainya mencapai Rp 50 miliar.
Pandangan fraksi semuanya menerima untuk dilanjutkan menjadi Perda.
Bupati Sajow berterima kasih karena Pansus menyelesaikan tugas meski waktunya sangat singkat. "Beda argumentasi itu wajar dan memiliki bobot untuk penyempurnaan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penambahan modal merupakan upaya untuk peningkatan perekonomian masyarakat.
Hasil tersebut kemudian disepakati dan ditandatangani bersama oleh pimpinan eksekutif dan legislatif. *
STORY HIGHLIGHTS
* Ranperda Peyertaan Modal di Bank SulutGo disepakati menjadi Perda dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Minahasa, Kamis (29/12)
* Bupati Sajow mengatakan penambahan modal merupakan upaya untuk peningkatan perekonomian masyarakat