Mutasi PNS Harus Tunggu Bupati Definitif
David warga Manado sudah sekitar lima tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil di Bolaang Mongondow.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - David warga Manado sudah sekitar lima tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil di Bolaang Mongondow. Ia berencana mengajukan pindah tugas ke Manado.
"Karena pertimbangan istri dan anak di Manado. Tak mungkin saya bawa mereka, karena istri saya juga PNS di Manado. Makanya saya akan ajukan pindah," ujarnya Jumat (23/12).
David adalah satu di antaranya PNS Bolmong yang ingin mutasi di daerah lain. Namun itu harus menunggu hingga ada bupati definitif.
"Tunggu tahun depan jika sudah ada bupati baru," ujar Hendra, Kepala Seksi Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun BKD Bolmong.
Saat ini memang sudah ada yang mengajukan mutasi. "Tapi yang masuk ke BKD baru satu dan itu belum akan kami proses," ungkapnya.
Aturan ini mengacu pada surat dari Badan Kepegawaian Negara tentang kewenangan penjabat kepala daerah, yang tidak boleh memberikan izin mutasi atau pindah tugas ke daerah lain.
"Penjabat kepala daerah boleh melakukan mutasi jika ada persetujuan langsung dari Mendagri. Karena Mendagri ada kewenangan soal pegawai," tuturnya.
Penjabat kepala daerah, Hendra melanjutkan, juga memiliki kewenangan soal kepegawaian. Tanpa harus ada izin dari Mendagri . "Misalnya masalah pengangkatan CPNS atau kenaikan pangkat," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20160412_081807.jpg)