Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penghadang Djarot Tetap Merasa Tidak Bersalah Walau Sudah Divonis Bersalah

Naman Sanip (52) terpidana kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI JakartaDjarot Saiful Hidayat divonis oleh Majelis Hakim

Editor: Andrew_Pattymahu
WARTA KOTA/Nur Ichsan
SIDANG PILKADA - Sidang penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Naman Sanip (berpeci), berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13/12). Dalam kasus ini, Naman Sanip dikenakan pasal 187 ayat 4, UU No 10 Thn 2016 tentang Pilkada yang akan berlangsung secara marathon selama 7 hari. Menurut Djarot, secara pribadi, ia sudah memaafkan lelaki yang berprofesi sebagai tukang bubur ini, namun secara hukum tidak demikian, karena Djarot ingin memberi efek jera kepada pria yang juga seorang ustaz tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Naman Sanip (52) terpidana kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI JakartaDjarot Saiful Hidayat divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

Atas putusan tersebut, Naman tetap yakin dirinya tidak bersalah.

"Itu pandangan majelis hakim, tapi kronologisnya saya tidak bersalah," kata Naman, seusai persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/12/2016).

Naman menyatakan, dia tidak anarkistis saat kejadian dan tidak ikut meneriakkan yel-yel. Naman juga membantah sebagai komandan massa yang berdemo saat itu.

"Saya cuma tukang bubur," ujar Naman.

Atas putusan ketua majelis hakim, Naman mengaku kecewa. Ia pun masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun menyatakan putusan majelis tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Karena (Naman) enggak pernah mengacaukan. Karena kampanye Pak Djarot sudah selesai di situ," ujar Abdul. 

Sebelumnya, Naman divonis bersalah oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Naman diputus penjara dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.

Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan empat bulan masa percobaan terhadap terdakwa.

Jika dalam masa percobaan empat bulan itu terdakwa melakukan tindak pidana yang sama atau lain, maka terdakwa akan menjalani putusan penjara yang dua bulan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved