Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masyarakat Bisa Daftar Buat SIM dan STNK Via Online

Satuan Lalulintas Polres Minahasa sudah membukan layanan online pendaftaran SIM dan STNK.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan cepat saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini cukup mudah dengan melakukan pendaftaran via online.

Sebab saat ini Satuan Lalulintas Polres Minahasa sudah membukan layanan online pendaftaran SIM dan STNK.
Mereka melakukan sosialisasi layanan baru tersebut dengan membagikan selebaran kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Minahasa, Kamis (15/12).

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair bersama Wakapolres juga turut membagikan selebaran dan stiker.
Selebaran dan stiker yang disebarkan tersebut berisi cara pendaftaran SIM dan STNK online kepada pengemudi kendaraan bermotor.

Mereka juga menjelaskan bagaimana dan syarat apa saja untuk membuat SIM dan STNK melalui sistem Online.
Kapolres Minahasa menjelaskan pembuatan SIM dan STNK online layanan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Intinya mempermudah pelayanan saja, khususnya untuk pendaftaran pembuatan SIM dan STNK saja," jelasnya.
AKP Ferdinan Runtu Kasat Lantas Polres Minahasa menjelaskan warga yang akan membuat SIM dan STNK baru atau perpanjangan cukup melakukan pendaftaran di online.

Setelah itu, pemohon musti datang ke Satlantas Mingasa secara langsung guna cetak untuk perpanjangan SIM, sedangkan terhadap SIM baru tetap harus melalui tes tulis dan praktik.

"Jika mendaftar melalui sistem online, mereka akan mendapatkan nomor urut dan akan diprioritaskan dalam pelayanan pembuatan SIM dan STKN, hanya pendaftaran saja, tapi proses pembuatan tetap seperti biasa," jelasnya. (amg)

Prosedur pendaftaran pembuatan SIM dan STNK diawali
1. Buka Web : www.polresminahasa.com
2. Klik option pelayanan
3. Klik pada menu option pelayanan surat ijin mengemudi
4. Isi formulir permohonan SIM menggunakan huruf kapital catatan :(yang tidak perlu di isi oleh WNI dilewati saja )
5.pada bagian kiri bawah centang l'm Not A Robot ikuti petunjuk KNU KNK SEND
6. Apabila ada konfirmasi nomor pendaftaran artinya pendaftaran anda sudah berhasil.
Data : Satlantas Polres Minahasa.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved