Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

82 Perusahan di Boltim Wajib Terapkan UMP

Sebanyak 82 perusahaan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diwajibkan menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.598.000

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,TUTUYAN-Sebanyak 82 perusahaan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diwajibkan menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 2.598.000

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Boltim, Helmi Gani mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan surat edaran gubernur terkait UMP ke perusahaan di Boltim, pada pekan ini.

"Sesuai peraturan gubernur Sulut nomor 46 tahun 2016 tentang UMP sebesar Rp 2.598.000. Itu wajib diterapkan semua perusahaan termasuk di Boltim mulai 1 Januari 2017," tegasnya, pada Rabu (14/12).

Dia menegaskan akan meminta perusahaan termasuk toko dan retail nasional yang beroperasi di Boltim. Untuk menerapkan gaji karyawan sesuai UMP.

"Dulu masih ada toleransi bagi perusahaan kecil, sekarang kita akan tegas," ungkapnya.

Perusahaan yang tak mampu menggaji pekerjanya sesuai UMP agar menyampaikan surat tertulis ke pemerintah provinsi.

"Perusahaan tak mampu bisa mengajukkan surat penangguhan penerapan ke Gubernur bahwa mereka belum bisa menerapkan UMP," terangnya.

Perusahaan yang tak menerapkan UMP akan dikenai sanksi berupa teguran dan pembinaan.

"Umumnya perusahaan termasuk toko di Boltim sudah mampu menerapkan UMP," tegasnya.

Katanya akan ada audit independen terkait ketidakmampuan perusahaan menerapkan UMP.

"UMP tahun depan sudah tegas untuk penerapannya," ungkapnya. (Ald)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved