Korompot Minta Tuntutan Ganti Rugi Dituntaskan
Wabup Bolmut meminta seluruh pejabat maupun pegawai yang dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR) dituntaskan.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Warstef Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO — Suriansyah Korompot, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara meminta seluruh pejabat maupun pegawai yang dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR) dituntaskan, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara.
‘’Semoga sidang ini menjadi bahan evaluasi semua pihak, agar Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi Daerah/Negara dapat diselesaikan dengan baik, cepat dan tegas. Bila perlu di sidang setiap bulan atau 2 bulan sekali, agar dapat diketahui progres pelunasan MP TPTGR,’’ ujar Korompot pada Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP TPTGR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Sidang MP TPTGR menurut Korompot sangat bermanfaat bagi daerah, sebab ini bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan pemeriksa serta menyelesaikan TGR bagi perorangan maupun pihak ke-3 yang tertagi.
‘’Sudah menjadi kewajiban kita untuk menyelesaikan tuntutan, dan harus diperjelas sampai kapan penyelesaiaan MP TPTGR ini agar sidang hari ini menghasilkan output,’’ tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-tgr-kotamobagu_20151001_222735.jpg)