Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artikel Pasar Modal

Memanfaakan Fasilitas Pinjam-Meminjam Efek

Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) atau kerap dikenal dengan istilah securities lending and borrowing

Editor: Fransiska_Noel
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pengunjung melintas di dekat monitor perkembangan saham. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasar modal modern menyediakan banyak fasilitas penunjang transaksi untuk untuk menunjang likuiditas transaksi saham.

Salah satunya fasilitas yang umum dikenal adalah fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) atau kerap dikenal dengan istilah securities lending and borrowing.

Bursa Efek Indonesia pun menyediakan fasilitas pinjam meminjam efek sebagai bagian dari pelayanan bagi para investor, pada era pasar modal modern.

Fasilitas pinjam meminjam efek dikelola PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Sebagai salah satu anggota Self Regulatory Organization (SRO), KPEI mendapat mandat dari Undang-Undang Pasar Modal untuk memfasilitasi hak pelaku pasar untuk dapat menimba keuntungan dari fasilitas securities lending and borrowing.

Semua investor punya hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas PME ini, baik bagi investor yang berorientasi investasi jangka panjang maupun investor jangka pendek.

Sudah tentu untuk menikmati keuntungan dari fasilitas harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditertapkan.

Fasilitas PME tersedia pada anggota kliring sebagai peminjam (borrower) maupun anggota kliring sebagai pemberi pinjaman (lender), serta bank kustodian.

Anggota Kliring dalam konteks ini tentu saja perusahaan efek yang selain menjadi anggota bursa sekaligus anggota kliring.

Para investor, baik individu maupun institusi, bisa menghubungi anggota kliring atau bank kustodian, untuk meminjam atau meminjamkan efek.

Jika Anda tergolong investor jangka panjang, yang selama ini hanya menyimpan saham, ada peluang memperoleh keuntungan dengan meminjamkan efek pada investor lain melalui Anggota Kliring.

Ini juga menjadi peluang bagi investor jangka pendek, yang di pasar saham dikenal dengan istilah trader.

Dengan aset saham pinjaman, para pemain jangka pendek  bisa bertransaksi lebih aktif melalui mekanisme transaksi transaksi short selling.

Perlu dicatat bahwa transaksi short selling dengan memanfaatkan fasilitas PME hanya bisa dilakukan melalui perjanjian.

Pada sisi lain, fasilitas PME  juga dapat dijadikan sarana untuk menghindari kegagalan penyelesaian transaksi bursa.

Pun demikian halnya dengan pengenaan alternate cash settlement (ACS) atau proses penggantian kewajiban serah terima saham menjadi uang.

Sejauh ini, saham yang diperkenankan untuk ditransaksikan sebagai fasilitas PME hanya saham yang masuk kelompok LQ45 serta saham yang masuk fasilitas margin dan short selling.

Saham tersebut harus tercatat di C-BEST (sistem penyimpanan dan penyelesaian) yang selama ini dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Saham yang masuk dalam fasilitas PME juga harus dimiliki minimal 300 pihak pemegang saham dan securities haircut minimal 50%.

Saham yang layak terdaftar dalam fasilitas PME harus memenuhi tuntutan transaksi harian minimal 500.000 lembar dalam enam bulan terakhir, dengan rata-rata frekuensi transaksi harian minimal 20 kali dalam kurun waktu yang sama.

Jangka waktu peminjaman fasilitas PME minimal satu hari bursa dan maksimal 90 hari bursa.

Ikuti informasinya setiap hari hanya di www.tribunmanado.co.id. atau melalui tag InfoSahamTribunManado.

Informasi Saham hari Ini bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia Perwakilan Manado.Tribun Manado selalu menyajikan Manado terkini'>berita Manado terkini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved