Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ngantung Wajibkan PPK-PPS Kuasai Program Excel

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa dilaksanakan pada 2018. Tahapan pilkada segera dimulai.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
Logo KPU dan Bawaslu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa dilaksanakan pada 2018. Tahapan pilkada segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa tersus mempersiapkan diri.

Satu di antaranya menyerap aspirasi masyarakat dengan cara melakukan diskusi Focus Group Disscussion (FGD), Senin (28/11), di ruang rapat KPU Minahasa. Mereka membahas masalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penitia Pemungutan Suata (PPS).

Diskusi digelar Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas). Narasumber Kristoforus Ngantung, Komisioner KPU Minahasa membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.

Pesertanya seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Minahasa. Materi tersebut dipilih sebab sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada tak terlepas dari kualitas penyelenggara di tingkat badan ad-hoc mulai PPK hingga PPS.

"Itu sebabnya menjelang pilkada yang tahapannya bakal bergulir tahun 2017, kami mengharapkan kualitas penyelenggara di tingkat kecamatan hingga desa lebih baik lagi," Meidy Tinangon, Ketua KPU Minahasa.

Pilkada Minahasa direncanakan pada bulan Juni 2018, namun tahapan persiapan termasuk rekrutmen PPK dan PPS bakal dilaksanakan tahun 2017.

Ngantung dalam paparannya tentang "Identifikasi Masalah Regulasi Dan Teknis Pelaksanaan Tahapan di Bidang SDM dan Parmas", menjelaskan, berbagai persoalan potensial yang bisa saja menghambat pelaksanaan tahapan Pilkada termasuk dalam hal rekrutmen personil badan ad hoc serta pelaksanaan sosialisasi dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih.

"Rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS bahkan KPPS harus sesuai dengan regulasi, untuk pelaksanaan pilkada, KPU masih mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun UU telah mengalami perubahan namun KPU belum mengeluarkan PKPU yang baru terkait seleksi badan ad hoc yang masih mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2015," ujar dia.

Ia menghendaki adanya perbaikan dalam sistem rekrutmen dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggara, termasuk yang sering disorot adalah rekrutmen PPS yang harus melalui usulan lurah atau kepala desa. Juga terkait ketentuan belum menjabat dua kali dalam dua periode pemilu.

"Kita mengalami kesulitan mengidentifikasi calon mana yang telah bertugas dalam dua periode pemilu, sedangkan untuk kompetensi SDM kita berharap ada anggota PPK-PPS atau sekretariat yang menguasai program microsoft excel untuk kepentingan input data dalam sistem informasi, namun hal tersebut perlu payung regulasi," kata dia.

Saat FGD banyak peserta mengajukan pertanyaan dan usulan rekomendasi, namun usulan peserta pada prinsipnya mengarah pada kehendak menghasilkan penyelenggara terseleksi yang memiliki kualitas yang mumpuni dan punya kompetensi mumpuni yang bisa menunjang tugas sebagai penyelenggara pemilihan.

Tinangon berharap usulan yang disampaikan peserta dihimpun dan diusulkan baik dalam konteks perubahan Undang-undang maupun perubahan PKPU serta serta dalam proses legal drafting keputusan KPU Kabupaten Minahasa terkait Pedoman Teknis penyelenggaraan tahapan. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved