Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengunggah Video Ahok Jadi Tersangka

Buni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Editor:
Kompas.com
Kombes Awi Setiono 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Polda Metro Jaya menetapkan pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama saat di Kepulauan Seribu, Buni Yani, sebagai tersangka.

Buni ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Hasilnya pemeriksaan konstruksi hukum pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup, saudara BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Awi menyampaikan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Buni diperiksa sebagai terlapor selama kurang lebih 9 jam. Buni mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Kita sudah bisa memenuhi dari 4 alat bukti. Satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat dan keempat bukti petunjuk. Karena unsur hukumnya sudah terpenuhi maka kita jadikan tersangka," ucap dia.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-postingpotongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved