Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Kata Jokowi soal Penetapan Ahok Jadi Tersangka

Presiden Joko Widodo mengomentari perihal Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Andrew_Pattymahu
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat blusukan di kawasan Tanah Merah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Presiden Joko Widodo mengomentari perihal Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Jokowi, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dijalankan polisi.

"Jangan ada yang menekan-nekan. Jangan ada yang coba mengintervensi," ujar Jokowi dalam acara pameran buah nusantara bertajuk Fruit Indonesia 2016 di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016) pagi.

"Biarkan Polri bekerja sesuai aturan hukum yang ada," kata dia.

Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).

"Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

"Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," ujarnya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved