Pelayanan Satu Atap Pemkab Bolmong Belum Maksimal
Pelayanan satu atap di Kabupaten Bolaang Mongondow belum maksimal. Sebab masih ada SKPD yang belum iklas memberi urusan izin ke BP2T.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pelayanan satu atap di Kabupaten Bolaang Mongondow belum maksimal. Sebab masih ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum iklas memberi urusan izin ke BP2T.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Bolaang Mongondow, Usman Buchari, mengakui hal itu. Ia menyayangkan, padahal sudah ada kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Ya saat ini masih ada terjadi. Sebenarnya cukup disesalkan juga. Padahal soal perizinan seharusnya sudah lewat sini. Tapi ada juga sebagian SKPD yang tidak iklas memberikan keweangan itu," ujarnya Selasa (15/11).
Selain kebijakan pemerintah pusat, perizinan satu pintu sudah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015. Beberapa SKPD menurutnya sudah mulai ada yang memahami itu.
"Perizinan yang di masing-masing pintu bisa rawan pungutan liar. Untuk menghindari hal itu, kami berharap dan terus mendorong SKPD yang belum sepenuhnya memberikan izin agar segera memberi kewenangan itu pada kami " tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-perizinan_20151008_004351.jpg)