Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Ingin Bangun Perusahaan Daerah

Peraturan Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat dibutuhkan di daerah yang berkembang.

Penulis: Finneke | Editor: Lodie_Tombeg
facebook Christiany Eugenia Paruntu - CEP

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Peraturan Daerah mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat dibutuhkan di daerah yang berkembang demi meningkatkan perekonomian seperti Kabupaten Minahasa Selatan.

Demikian disampaikan Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu. Menurut Tetty, sapaan akrabnya, draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BUMD sudah dia ajukan.

"Memang sudah saya ajukan untuk dibahas, agar secepatnya dibuatkan Perda BUMD," ujar Tetty, Selasa (9/11). Ranperda BUMD di Minsel, katanya, diupayakan tidak berlarut-larut. Hal ini menandakan keseriusan Pemkab Minsel mengenai pendirian perusahaan daerah.

Adapun tujuan pembuatan BUMD adalah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Diperkirakan, awal tahun 2017, Perda BUMD sudah disahkan. "Pokoknya tidak dalam waktu lama. Diupayakan secepatnya. Tunggu saja, tinggal menunggu waktunya saja," tegas Tetty.

Dia berharap dengan didirikannya BUMD maka dapat memberikan manfaat umum bagi masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved