Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kumtua Lama Tulap Terancam Diproses Hukum

Saat desa lain mulai mencairkan alokasi dana desa dan dana desa tahap II, Desa Tulap, Kecamatan Kombi justru harus tertunda.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Teller sebuah bank di Jakarta Selatan menghitung uang rupiah di atas dollar Amerika Serikat, Jumat (24/1/2014). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Saat desa lain mulai mencairkan alokasi dana desa dan dana desa tahap II, Desa Tulap, Kecamatan Kombi justru harus tertunda. Ada beberapa pekerjaan yang dibiayai ADD dan dandes tahap I belum diselesaikan.

"Hampir semua desa sementara melakukan pencairan tahap II ADD, lantaran sudah lengkap laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan proposal. Nah, untuk Desa Tulap itu memang pekerjaannya belum selesai dikerjakan," kata Djeffy Sajow, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Minahasa, Selasa (8/11).

Namun, menurutnya, pekerjaan tersebut dikerjakan saat hukum tua lama masih menjabat. "Sudah dilakukan cek oleh tim monitoring dan evaluasi (Monev) dari BPMD Minahasa, ternyata memang benar pekerjaan ada yang belum diselesaikan," kata dia.

Ia menambahkan, proyek yang belum diselesaikan di antaranya pembuatan batas desa dan jalan yang bernilai sekitar Rp 273 juta. "Kami sudah laporkan ke Bupati Minahasa dan datanya sudah diserahkan ke Inspektorat yang kemudian akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Frits Muntu, Inspektur Minahasa, menjelaskan, bahwa memang pekerjaan tersebut belum diselesaikan. "Kami sudah menghubungi yang bersangkutan (hukum tua lama) dan disepakati akan menyelesaikan pekerjaan tersebut yang sudah dituangkan dalam surat perjanjian," ujar dia.

Surat perjanjian tersebut, menurutnya, berisi kesepakatan akan menyelesaikan pekerjaan pada 31 Oktober 2016. "Saya baru hubungi camat, namun katanya belum ada tanda-tanda penyelesaian sesuai pernyataan," kata dia.

Ia menjelaskan, masalah tersebut akan didalami lagi sebab disinyalir menyebabkan terhambatnya pembangunan di Tulap.

"Sebenarnya proses pencairan ADD tahap kedua bisa dilanjutkan hukum tua terpilih, namun yang bertanggung jawab untuk ADD tahap pertama itu adalah hukum tua lama," ujar dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat melaporkan masalah tersebut ke pihak berwajib. "Silahkan masyarakat laporkan dan yang bersangkutan siap-siap saja diproses hukum," ujarnya. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved