Kasus Anak Sarani Pukul Papa Sarani, Polisi Mengaku Laporannya Berbeda
Merasa tak mampu melawan Y yang masih muda itu, Max memilih lari menghindar. Mengingat pelaku adalah anak seraninya.
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TRIBUNMANADP.CO.ID, AIRMADIDI - Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Max Duano (42) warga Kelurahan Sukur Lingkungan 10 Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara pada Jumat (28/10) pukul 16.00 Wita belum ada perkembangan.
Sudah seminggu lewat pasca kejadian tersebut, korban mengaku belum melihat progres penanganan kasus hukum yang melibatkan dirinya sebagai pihak pelapor dengan pemuda bernama Y (20), warga yang sama, selaku terlapor.
"Malam itu juga setelah kejadian, saya langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minut, sehingga Y langsung dijemput dan ditahan di ruang tahanan. Namun setelah itu hingga kini belum ada kejelasan," ujarnya.
Terkait hal itu, Kapolres Minut, AKBP Eko Irianto, melalui Kanit Jatanras IPDA Chandra Buana,memberi penjelasan bahwa laporan korban yang diketahui bernomor : LP/774/X/2016/SPKT/Res. Minut, tertanggal 28 Oktober 2016 itu ternyata berbeda denganlaporan yang ada pada mereka.
"Kayaknya tidak ada, ini ada laporan dengan nomor LP /774, tapi nama pelapor dan alamatnya berbeda dengan bukti LP yang ditunjukkan ke saya," kata Irianto memberi penjelasan soal keluhan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga Airmadidi itu.
Pria dua anak yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini mengalami luka dan pendarahan di batang hidungnya akibat kena tonjok pemuda Y (20).
"Tidak disangka-sangka, tiba-tiba saya dipukulnya, padahal dia itu anak sarani saya," ujar Max Duano kepada wartawan.
Merasa tak mampu melawan, Max memilih lari menghindar. Mengingat dia juga adalah anak saraninya.