Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minahasa Rampungkan Struktur OPD

Struktur organisasi tugas fungsi dan tata kerja perangkat daerah yang akan diberlakukan tahun 2017 sudah rampung.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado
Bupati Minahasa Jantje Sajow melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung SMP N 6 Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (17/10/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Struktur organisasi tugas fungsi dan tata kerja perangkat daerah yang akan diberlakukan tahun 2017 sudah rampung. Pemkab Minahasa akan memiliki tiga keasistenan, 12 bagian dan 37 subbagian.

Penyusunan struktur dilakukan melalui workshop penyusunan penataan struktur dan tugas fungsi kelembagaan perangkat daerah yang dibuka pelaksanaannya Asisten III Sekdakab Hetty Rumagit pada pekan lalu.

Kegiatan telah berakhir setelah ditutup Rabu (2/12), Kaban Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Zeth Kaunang.

Penyusunan yang diikuti oleh utusan SKPD dan kecamatan tersebut menghasilkan rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor18 tahun 2016 yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Minahasa.

Workshop menghadirkan narasumber Karo Organisasi Setdaprov Sulut Farly Kotambunan, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Johanis Doodoh, Kasubag Pembinaan Kabupaten dan Kota Biro Organisasi Anita Wongkar, dan Kabag Ortal Setdakab Minahasa Zeth Kaunang.

Dalam laporannya, Kasubag Kelembagaan Bagian Ortal, Stenly Umboh, mengatakan, organisasi perangkat daerah ini akan berlaku mulai Januari 2017. Sedangkan Perbup tentang SOTK harus segera dibentuk dalam waktu yang sudah mepet.

Mendesak berkaitan dengan penganggaran APBD 2017 serta kaitan dengan kinerja dari perangkat daerah yang harus mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas ke depan.

"Susunan organisasi perangkat daerah ini harus segera disusun dalam Perbup dalam rangka pengisian jabatan struktural yang rencananya akan dilaksanakan bulan Desember nanti," kata dia. *

 STRUKTUR ORGANISASI DI SETDAKAB
* Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat:
1. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah; a. Subbag Pemerintahan dan Adm Kewilayahan; b. Subbag Aparatur Pemerintahan dan Otda; c. Subbag Kerjasama
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat; a. Subbag Kerukunan Umat Beragama; b. Subbag Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga; c. Subbag Kesehatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB
3. Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas; a. Subbag Trantibum Linmas; b. Subbag Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kearsipan; c. Subbag Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Adm Dukcapil.
4. Bagian Hukum; a. Subbag Perundang-undangan; b. Subbag Bantuan Hukum; c. Subbag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum

* Asisten Perekonomian dan Pembangunan:
5. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam; a. Subbag Pangan, Perindag, Koperasi dan UKM; b. Subbag Penanaman Modal dan BUMD; c. Subbag Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Lingk Hidup dan ESDM
6. Bagian Infrastruktur; a. Subbag PU dan Tata Ruang; b. Subbag Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan; c. Subbag Perhubungan, Kominfo, Statistik dan Persandian
7. Bagian Administrasi Pembangunan; a. Subbag Penyusunan dan Pengendalian Program; b. Subbag Monitoring dan Evaluasi Pembangunan; c. Subbag Adm Pelaksanaan dan Kebijakan Pembangunan
8. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; a. Subbag Pengadaan Barang dan Jasa; b. Subbag LPSE; c. Subbag Pembinaan Barang dan Jasa

* Asisten Administrasi Umum:
9. Bagian Umum; a. Subbag Rumah Tangga; b. Subbag Adm Keuangan dan Perlengkapan; c. Subbag Kepegawaian
10. Bagian Organisasi; a. Subbag Kelembagaan dan Anjab; b. Subbag Pengembangan Kinerja; c. Subbag Ketatalaksanaan
11. Bagian Humas dan Protokol; a. Subbag Humas; b. Subbag Protokol; c. Subbag Acara dan Tamu
12. Bagian Tata Usaha Pimpinan; a. Subbag TU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Subbag TU Sekda; c. Subbag TU Staff Ahli
Sumber: Humas Pemkab Minahasa
============

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved