Kurang Bayar Rp 50 Ribu, HM Langsung Tusuk Perut Pak Guru
Tersangka langsung menikam korban sebanyak satu kali ke arah perut kiri
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
KOTAMOBAGU, TRIBUN - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan pria berinisial HM (25) menjadi tersangka penbunuh Herdik Paputungan, seorang guru asal Desa Kobo Kecil.
"HM sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Sabtu dini hari," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, Minggu (23/10).
HM sebelumnya diperiksa secara intensif oleh penyidik sebahai saksi kunci pada kasus dugaan pembunuhan itu. Sitepu mengakui, penyidik Satuan Reskrim kewalahan saat memeriksa HM. Tersangka selalu mengaku tidak mengetahui apa-apa.
"Kita periksa HM selama dua kali 24 jam. Memang dia mengakui bahwa dirinya satu-satunya orang yang terakhir kali bersama dengan korban, namun ia selalu mengaku tidak tahu mengenai pembunuhan," ujar Sitepu.
Setelah diperiksa dengan intensif, lanjut Sitepu, akhirnya HM mengaku bahwa dirinya lah yang telah membunuh korban. Dia menambahhkan, ada tujuh saksi yang diperiksa. Dari tujuh orang tersebu, penyidik menetapkan HM sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan, penyidik juga memperoleh kronologi pembunuhan tersebut. "Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan pada Senin (17/10) sekitar pukul 23.00 Wita di Pondok tak dekat lokasi ditemukannya mayat korban," ujar Sitepu.
Jasad Herdik ditemukan di sebuah pondok di Desa Kobo Kecil. Pondok tersebut berada di dekat jalan menuju Bongkudai.
Kasus ini terkait juga dengan hubungan sejenis. Sitepu mengatakan, motif pembunuhan, tersangka kecewa karena korban tidak membayar tarif sesuai dengan yang dijanjikan.
"Korban menjanjikan Rp 100 ribu, namun hanya bayar Rp 50 ribu. (Korban) minta tambah lagi (berhubungan). Tersangka langsung menikam korban sebanyak satu kali ke arah perut kiri," ujar Sitepu.
Sitepu menambahkan, tersangka terancam terkena pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal tersebut tentang pembunuhan sengaja dan berencana. (dik)
