Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengurusan Gratis, Peserta Prona Capai 2.150 Orang

BPN Minahasa berupaya menyelesaikan Program Nasional (Prona) pembuatan sertifikat tanah tahun 2017.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Manado
Ilustrasi. Presiden Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan sertifikat Prona kepada seluruh warga Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa berupaya menyelesaikan Program Nasional (Prona) pembuatan sertifikat tanah tahun 2017.

Menurut data BPN, tahun 2017 ini, yang sudah mendaftar Prona mencapai 2.150 orang. Mereka tersebar di 21 kecamatan tepatnya 70 desa.
"Kami sudah menyerahkan 473 sertifikat, lainnya sementara proses, dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan semua yang sudah terdaftar secara bertahap," kata Parulian Hutahaya, Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Tanah BPN Minahasa.

Kendalanya menurut dia, BPN kekurangan tenaga untuk melakukan pendataan termasuk melakukan pengukuran di lapangan. "Memang sejauh ini kendalanya kekurangan tenaga, makanya lama selesai," kata dia.

Ia menambahkan, untuk para peserta Prona tidak boleh memasukkan tanah yang bermasalah ataupun tanah yang memiliki masalah batas atau sengketa. "Kalau mau masukkan harus diselesaikan dulu, baru bisa diproses, kalau tidak kami tidak akan terima," kata dia.

Ia juga menekankan, bahwa peserta Prona tidak perlu mengeluarkan uang untuk mebayar pegawai BPN yang melakukan pendataan. "Prona itu gratis tidak ada pungutan, sebab kita memiliki anggaran untuk itu, dan sebenarnya sudah disosialisasikan ke masyarakat bahwa BPN tidak pernah memungut biaya," jelasnya.

Menurut dia, kalau ada petugas BPN yang melakukan pungutan, kemungkinan itu hanya oknum nakal saja. "Silakan buktikan dan oknum siapa, kemudian laporkan, karena kami BPN tidak berani lagi melakukan hal seperti itu, dan untuk Prona sudah diatur dalam Juknis 4 tahun 2015," ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa BPN tidak pernah melakukan namanya pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah melalu Prona. "Masyarakat kan sudah tahu Prona itu gratis, kalau ada yang minta uang ya jangan diberikan," jelas dia. *

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved