Pansus DPRD Mitra Bahas Ranperda Penyertaan Modal ke PDAM
Ranperda) penyertaan modal kepada PDAM Minahasa Tenggara dibahas tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mitra.
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Valdy Vieri Suak
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dibahas tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mitra, Senin, (17/10).
Ketua Pansus Sammy Pongilatan mengatakan bahwa pihaknya sudal melakukan kajian serta pemeriksaan terhadap Ranpersa tersebut.
"Kita sudah perikaa dan kaji, ada beberapa pasal saja yang disesuaikan. Tinggal kajian investasi yang harus dilengkapi dari pihak Pemkab dan PDAM," katanya.
Ia mengatakan nantinya pihak pansus akan kembali melakukan pembahasan setelah dilakukan pertemuan perencanaan pihak Kementrian.
"Usai dari Kementrian kita akan lakukan pembahasan kembali bersama pihak terkait," katanya.
Sementara itu beberapa waktu lalu Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap mengatakan bahwa Perda tersebut sangat mendesak.
"Struktur organisasi sudah cukup lama namun tak didukung anggaran, sehingga penyertaan modal ini sangat diperlukan," katanya.
Penyertaan modal nantinya akan sepenuhnya dikelola pihak PDAM baik secara operasional maupun administrasi.
"Penyertaan modal ini akan direncanakan disalurkan bertahap selama 10 tahun dengan besaran sekira Rp 50 miliar. Tapi jika beberapa tahun ke depan sudah mencatat profit dan sudah bisa membiayai operasionalnya sendiri maka tidak perlu lagi tambahan," jelasnya.