Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana KJP untuk Mahasiswa S1 Juga Berlaku di PTN Luar Jakarta

Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi mahasiswa S1 tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Jakarta, tetapi juga di PTN daerah lain.

Editor:
kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (kiri)memberikan tanda pangkat kepada Wakil Gubernur, Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12). Hadir dalam acara tersebut, Presien Indonesia kelima, Megawati Soekarno Putri dan istri Gubernur DKI, Veronica Tjahja Purnama, dan Istri Wakil Gubernur, Happy Farida. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 17-12-2014 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi mahasiswa S1 tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Jakarta, tetapi juga di PTN daerah lain.

Menurut Djarot, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menandatangani nota kesepahaman dengan 70 PTN se-Indonesia.

"Jadi tidak cuma di Jakarta, di mana pun boleh. Mau kuliahnya di Bali, di Yogya, boleh," kata Djarot usai menghadiri sebuah acara di Kampus Universitas Moestopo Beragama, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016).

(Baca juga: Wagub Djarot: Pemegang KJP Bisa Dibiayai Kuliah S-2 di Luar Negeri)

Dana bantuan pendidikan KJP mahasiswa S1 berlaku bagi pelajar DKI Jakarta yang kini menjadi peserta KJP.  

Program itu mulai berlaku 2016. Diadakannya program ini bertujuan membantu pelajar DKI dari keluarga tidak mampu agar dapat meneruskan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.

Meski tidak mewajibkan, Djarot menyarankan agar PTN yang dipilih oleh penerima KJP adalah PTN yang berada di kota-kota yang biaya hidupnya murah dan terjangkau.

"Kayak di Yogja, Malang, itu living cost-nya rendah," kata Djarot.

Untuk saat ini, dana KJP mahasiswa S1 hanya berlaku bagi mereka yang berkuliah di PTN.

Besaran dana yang diberikan adalah Rp 18 Juta per tahun. Peserta penerima bantuan sendiri dituntut untuk bisa memperoleh indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved